WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Ransyah (35) alias Ibus alias Yayan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Dia dibawa ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut pada Kamis (20/8/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai sebenarnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan hingga membuat AFR (13) warga Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan, tewas.

Namun majelis tidak menghukumnya dengan pidana penjara dengan alasan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena kurang sempurna akalnya atau mengalami gangguan jiwa dengan diagnosis skizofrenia paranoid.

Baca juga: Jari Kasatlantas Polresta Palangka Raya Patah, Perwira Polsek Pahandut Diperiksa Polda Kalteng

Baca juga: Damkar HST dan Relawan Tangani Lima Kebakaran Lahan di Empat Kecamatan dalam Sehari

Putusan pada persidangan Selasa (18/8/2026) itu dbuat oleh majelis hakim yang diketuai Arum Kusuma Dewi, dengan hakim anggota Enggar Wicaksono dan Annisa Maayu Narulita.

“Menyatakan Terdakwa Ransyah Alias Ibus Alias Yayan Bin Suriansyah tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bisa dijatuhi pidana oleh karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa) dengan diagnosa Skizofernia Paranoid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” demikian amar putusan majelis hakim.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Ransyah dikeluarkan dari tahanan dan ditempatkan di RSJ Sambang Lihum untuk menjalani perawatan selama satu tahun dengan biaya negara.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Di antaranya satu bilah parang lengkap dengan kumpang, satu lembar baju jersey warna hitam putih, serta satu lembar celana jeans panjang warna biru muda.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Adi Suparna, mengatakan Ransyah telah dibawa ke RSJ Sambang Lihum pada Kamis.

“Setelah masa perawatan selama satu tahun selesai, terdakwa akan dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Adi kepada wartabanjar.com, Jumat.