Terbukti Menewaskan Bocah Pandawan HST, Ransyah Jalani Perawatan di RSJ Sambang Lihum
Menurut Adi, kondisi kejiwaan Ransyah didasarkan pada pemeriksaan ahli kejiwaan secara komprehensif hingga ditemukan diagnosis skizofrenia paranoid.
Sebelum perkara tersebut terjadi pada 2025, Ransyah juga pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Damanhuri Barabai dan tercatat sebagai pasien dengan diagnosis skizofrenia.
Adi mengatakan, setelah masa perawatan selesai, pihak kejaksaan bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap kondisi dan kelayakan Ransyah sebelum kembali berada di tengah masyarakat.
“Untuk status hukumnya otomatis selesai. Namun, dari pihak kejaksaan dan instansi terkait akan melakukan evaluasi terkait kondisi dan kelayakan terdakwa dalam bermasyarakat,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang menggemparkan warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, HST, pada Selasa (3/2/2026) malam.
AFR ditemukan tewas dengan luka pada bagian leher sebelah kanan yang diduga akibat senjata tajam.
Saat itu, polisi menerima keterangan saksi yang mendengar suara pintu rumah korban seperti didobrak. Tak lama kemudian, terdengar jeritan korban dari dalam rumah.
Sejumlah saksi juga melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku keluar dari rumah korban sambil membawa parang.
Ransyah kemudian diamankan aparat dan perkara tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Barabai.
Kini, perkara tersebut telah diputus. Ransyah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, tetapi tidak dijatuhi pidana penjara. Ia menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum selama satu tahun dengan biaya negara. (wartabanjar.com)