Polsek Martapura Proses Tiga Tersangka Pengeroyokan di RTH Ratu Zalecha, Lahan Parkir Kembali Jadi Rebutan
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Penyidik Polsek Martapura Kabupaten Banjar mulai memproses hukum tiga tersangka pengeroyokan di kawasan Alun-alun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha, Jumat (21/8/2026).
Ketiganya dibekuk polisi beberapa jam setelah kejadian pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial H menderita luka tusuk pada perut bagian kiri dan betis kiri.
Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi'i mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Korban pada saat itu berlumuran darah dan langsung kami bawa menggunakan mobil patroli ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui, Jumat.
Baca juga: Jari Kasatlantas Polresta Palangka Raya Patah, Perwira Polsek Pahandut Diperiksa Polda Kalteng
Baca juga: KPK OTT di Kampus, Wakil Rektor Dibawa ke Jakarta Usai Diperiksa di Polres
Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian mengejar orang yang diduga terlibat.
“Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita sampai dengan Jumat pukul 02.00 Wita, kami berhasil menangkap tiga tersangka pengeroyokan,” tuturnya.
Safi'i menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dengan dua tersangka yang kemudian berubah menjadi perkelahian tangan kosong.
“Karena rekan yang lain atau tersangka yang lain melihat rekannya bergumul berkelahi, akhirnya ikut membantu. Dan pada saat itu, tersangka juga membawa senjata tajam dan menusuk ke korban,” ungkapnya.
Terkait motif pengeroyokan, Safi'i menyatakan pihaknya masih mendalami keterangan ketiga tersangka.
“Namun dari keterangan yang kami konfrontir, sama dengan kejadian sebelumnya yaitu masalah lahan parkir,” jelasnya.
Tiga tersangka yakni A, S dan SP diketahui pernah tersangkut perkara penganiayaan sebelumnya.
A disebut pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2023 di Banjarbaru, S memiliki catatan perkara penganiayaan pada 2023 dan 2024 di Martapura, sedangkan SP pernah tersangkut perkara penganiayaan pada 2024 di Martapura.
Safi'i mengungkapkan S dan SP berhasil diciduk di kawasan Pengaron, sedangkan tersangka A menyerahkan diri ke Polsek Martapura sekitar pukul 02.00 Wita.