WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang perwira Polsek Pahandut Kota Palangka Raya berinisial E kini harus menjalani proses di Propam Polda Kalimantan Tengah.

Hal ini karena dia diduga menyerang Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto pada Selasa (18/8/2026).

Akibat serangan itu, Hermanto harus menjalani perawatan medis karena jarinya patah.

Kejadian ini diduga berawal dari penindakan aksi balap liar yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya pada Selasa. 

Salah satu pembalap liar yang terjaring dan ditilang diduga putra perwira Polsek Pahandut.

Baca juga: Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit Pascabentrok dengan Polisi di Depan DPRD Kalsel

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Masjid, Polisi Aipda Ateng Harus Tidur di Dalam Tahanan

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujar Budi, Kamis (20/8/2026).

Budi menegaskan aturan lalu lintas berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk personel Polri dan anggota keluarganya.

Mengenai kasus penyerangan sesame anggota Polri, Budi memastikan proses pemeriksaan internal menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Pihak bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Hermanto pun menyerahkan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelaku penyerangan kepada Polda Kalteng. 

"Biar Kabid Humas yang menjawabnya, sekarang kasusnya untuk profesi ditangani Polda, untuk pidanya ditangani Polres," kata Hermanto. 

Hermanto saat ini dalam masa pemulihan jarinya yang patah.

Beredar kabar penyerangan ini juga melibatkan senjata tajam. Namun hingga kini tidak ada keterangan resmi terkait informasi itu. (wartabanjar.com)