DPRD Kalteng Minta Menhut Pastikan Pesangon Karyawan, Tiga Perusahaan Ditutup karena Karhutla
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan yang dinilai terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tiga di antaranya di Kalimantan Tengah yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan konsesi seluas 3.812 hektare, PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas dengan konsesi 18.640 hektare
Menyikapi putusan tersebut, Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran menyatakan pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah sebagai bagian dari penegakan aturan.
Namun, tindakan tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Pemko Palangka Raya Menyerah Biayai Pemadaman Karhutla, Upah Petugas Belum Dibayar
Baca juga: Korban Terbakar di Alfamart Gambut Punya Kartu RSJ Sambang Lihum
Dia meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja seperti pesangon.
"Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan," tegas Maryani, Rabu (30/9/2026).
Penyelesaian hak tersebut harus mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status ketenagakerjaan, mulai dari karyawan tetap, tidak tetap hingga harian.
Maryani juga meminta proses pembayaran dilakukan menggunakan aset atau keuangan perusahaan dengan pengawasan pemerintah.
"Supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, demo dan sebagainya, ketika memberi sanksi hukum, beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi," tandasnya.
Sedang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menilai pencabutan izin terhadap tiga perusahaan di Kalteng terkait karhutla tidaklah cukup.
Hal itu karena masih banyak perusahaan yang kawasan izinnya mengalami kebakaran.
“Semua investasi ataupun usaha-usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik itu pertambangan, kehutanan, perkebunan, jasa karbon dan macam-macam yang berkaitan dengan izin kawasan, mereka mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Bambang, Selasa (29/9/2026).
Jika terbukti lalai menjalankan kewajiban, sanksi serupa berupa pencabutan izin patut dipertimbangkan.