“Pertanyaannya, kok cuma tiga saja? Banyak titik spot yang masuk kawasan izin perusahaan. Kenapa tidak di-review, dilihat mana yang memang kebakarannya terjadi di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka? Itu harus dievaluasi, perlu dicabut izinnya,” tegasnya.

Bambang juga meminta evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan di sektor kehutanan, tetapi mencakup pertambangan dan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

“Kalau dengan melihat cuma tiga ini, menurut saya masih kurang. Mana yang pertambangan, mana yang perkebunan, terutama perkebunan sawit?” ujarnya.

Ia menegaskan pencabutan izin tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Namun, perusahaan yang tidak mampu menjaga kawasan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat harus mendapatkan sanksi tegas. (wartabanjar.com)