“Alhamdulillah setelah kita lakukan pendekatan, pihak keluarga A menyerahkan tersangka ke Polsek Martapura,” bebernya.

Menyusul kejadian tersebut, Safi'i mengungkapkan pihaknya menyiapkan langkah pencegahan untuk mengantisipasi kembali terjadinya gangguan keamanan di kawasan keramaian.

“Sesuai arahan Pak Kapolres Banjar, dalam waktu dekat kita akan mencoba untuk melakukan penyisiran kepada beberapa tempat-tempat keramaian seperti di RTH, pasar-pasar, dan tempat keramaian yang lainnya,” ucapnya.

Langkah tersebut akan diarahkan untuk mencegah sejumlah gangguan keamanan, mulai dari premanisme, kepemilikan senjata tajam hingga peredaran narkotika.

“Dan kejadian yang sifatnya mungkin dapat membuat ketidaknyamanan masyarakat yang ada di tempat keramaian nantinya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Safi'i menyebut ketiga tersangka disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini berangsur membaik. Setelah mendapat perawatan intensif, H tidak lagi berada di ruang UGD dan telah dipindahkan ke ruang perawatan.

“Alhamdulillah sudah sadar dan bisa berkomunikasi,” pungkasnya. (wartabanjar.com)