Pelaku juga menggunakan helm merek Honda dengan kaca helm dalam posisi tertutup serta mengenakan masker sehingga wajahnya sulit dikenali. 

Sedangkan kendaraan yang digunakan berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.

Sedang pada peristiwa 22 September 2025, Polresta Palangka Raya memaparkan pelaku berinisial SU berhasil ditangkap pada 24 September 2025 di rumahnya, Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memantau kios sejak 19 September. 

Pada hari kejadian, pelaku mendatangi lokasi dengan memesan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari TKP sebelum berjalan kaki menuju kios. 

Setelah melukai korban dengan palu dan membawa kabur uang tunai Rp13 juta serta dua unit ponsel, pelaku kembali melarikan diri menggunakan ojek online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (wartabanjar.com)