WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -  Pembukaan ruas jalan dilakukan lebih cepat dari target 10 Agustus 2026 oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kalimantan Selatan yang dipimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel akhirnya dipercepat. 

Akses Jalan Veteran, Sungai Lulut, Banjarmasin, yang sebelumnya ambles resmi kembali dibuka untuk lalu lintas pada Jumat (7/8/2026).

Alasan percepatan pembukaan akses jalan dikarenakan tingginya kebutuhan dan desakan masyarakat agar akses Jalan Veteran Sungai Lulut dapat kembali digunakan.

Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Roby Cahyadi, mengatakan keputusan tersebut diambil bersama Forum LLAJ dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kondisi konstruksi jalan yang dinilai sudah memungkinkan untuk dibuka secara terbatas.

“Karena permintaan dan desakan masyarakat sudah begitu sangat memerlukan untuk akses tersebut, maka kita bersama-sama dengan Forum Lalu Lintas sepakat bahwa akan dibuka hari ini,” ujar Roby saat meninjau lokasi.

Dengan dibukanya akses tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat kini sudah dapat kembali melintas. Namun, PUPR menegaskan ruas jalan belum sepenuhnya selesai dan masih berada dalam pengawasan konstruksi.

Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah pembatasan kendaraan dengan muatan maksimal 6 ton. 

Kendaraan dengan muatan lebih dari 6 ton dilarang melintas dan akan diarahkan melalui jalur alternatif, seperti Jalan Pramuka maupun Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga Massa Kembali Geruduk PLN Palangka Raya, Pemadaman Listrik di Kalteng Belum Usai

Baca Juga Karhutla Kabupaten Banjar, 71 Kejadian Hanguskan 294 Ribu Hektare Lahan

“Artinya konstruksi yang ada ini masih dalam pengawasan konstruksi, jadi kita ada perlakuan pembatasan. Pembatasan dari pembebanan angkutan, maksimal 6 ton,” jelas Roby.

Saat ini progres pekerjaan konstruksi Jalan Veteran Sungai Lulut telah mencapai sekitar 90 persen. 

Meski demikian, PUPR masih melakukan pemantauan terhadap settlement atau penurunan badan jalan setelah menerima beban kendaraan.

Pemantauan akan dilakukan selama 30 hari ke depan dengan pemeriksaan secara berkala.