Polres Tabalong Dukung Pengetatan Distribusi BBM, Siap Awasi Bersama Instansi Terkait
Sementara kendaraan roda empat dibatasi Rp 200.000 menggunakan barcode sesuai nomor polisi kendaraan dan hanya diperbolehkan satu kali pembelian setiap hari.
Baca juga: Kebakaran Musnahkan 230 Kios Pasar Sepinggan, Disdag Balikpapan Kaltim Segera Relokasi Pedagang
Jam operasional SPBU juga tetap ditetapkan mulai pukul 06.00 Wita atau 08.00 Wita sesuai ketentuan dan wajib diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menyusun aturan tertulis yang lebih tegas mengenai pengendalian pembelian, pelayanan, antrean, serta pengawasan distribusi BBM sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pengelola SPBU diwajibkan menerapkan pembatasan pembelian dan pengaturan antrean tanpa diskriminasi, memperketat pengawasan terhadap pembelian berulang melalui pemeriksaan pola transaksi, hingga menolak pelayanan terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maupun pembelian menggunakan jerigen atau wadah yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah bersama tim pengawasan juga akan meningkatkan monitoring lapangan secara berkala. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pembinaan dan verifikasi terhadap SPBU yang tidak mematuhi ketentuan operasional maupun penyaluran BBM. Pelanggaran yang terbukti akan dikenakan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 3 Agustus 2026 dan akan dievaluasi kembali dalam waktu 30 hari untuk melihat perkembangan kepatuhan SPBU, panjang antrean, pembelian berulang, serta penggunaan wadah dan tangki kendaraan yang tidak sesuai. (wartabanjar.com)