Polres Tabalong Dukung Pengetatan Distribusi BBM, Siap Awasi Bersama Instansi Terkait
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong memperketat pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setelah hasil evaluasi menunjukkan masih maraknya praktik pembelian berulang, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga penjualan kembali pertalite di tingkat eceran.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Distribusi BBM di SPBU yang dipimpin Bupati Tabalong H. Noor Rifani di Aula BPKAD Tabalong, Jumat (31/7/2026).
Mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menyatakan pihaknya mendukung penuh Langkah pemerintah kabupaten mengendalikan distribusi BBM agar tepat sasaran.
"Polres Tabalong siap mendukung pengawasan bersama instansi terkait guna menciptakan distribusi BBM yang tertib dan adil bagi masyarakat. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana terkait distribusi BBM, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Heri.
Baca juga: Harga Pertamax Turun 1 Agustus 2026, Cek BBM Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kalbar, Kaltara
Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, Satgas Pangan, Tim TPPD, serta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tabalong.
Dalam rapat dipaparkan hasil evaluasi pelaksanaan aturan sebelumnya yang diberlakukan sejak 7 Juli 2026.
Tim monitoring menemukan masih adanya kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM hingga lima sampai tujuh kali dalam sehari, sementara kendaraan roda empat tercatat melakukan pengisian dua hingga tiga kali dalam sehari.
Selain itu, pengawas menemukan penggunaan jeriken dan wadah yang tidak sesuai ketentuan, indikasi penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, serta antrean panjang di sejumlah SPBU yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Pemkab juga masih menemukan praktik penjualan kembali BBM jenis pertalite di tingkat eceran dengan harga yang mendekati bahkan setara dengan pertamax.
Untuk memperketat pengawasan, rapat menetapkan pembelian pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal Rp 70.000 dalam satu kali pengisian.