Perubahan APBD 2026 Tabalong Diproyeksikan Rp 3,02 Triliun, Raperda Bantuan Hukum dan Riset Didorong Rampung
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Tabalong di Gedung Graha Sakata Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (31/7/2026).
Bupati Tabalong HM Noor Rifani menyampaikan penyusunan KUA-PPAS Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan kebijakan pemerintah, dinamika perekonomian, serta hasil evaluasi program dan kegiatan.
"Pada perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 2,02 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 312,5 miliar, pendapatan transfer Rp 1,58 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 124 miliar,"kata H Fani sapaan akrabnya.
Baca juga: Antrean BBM di SPBU Tak Terurai, Pemkab Tabalong Perketat Aturan Pengisian Mulai 3 Agustus 2026
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,02 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja operasi sebesar Rp 1,9 triliun, disusul belanja modal Rp 826,2 miliar, belanja transfer Rp 278,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 16,7 miliar.
"Adapun pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 1,058 triliun, sehingga pembiayaan netto diperkirakan mencapai Rp 1,006 triliun,"ucapnya
Dalam rapat yang sama, Pemkab Tabalong juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk di 121 desa dan 10 kelurahan.
Baca juga: Polres Tabalong dan Bapas Amuntai Teken MoU Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Selain itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong kebijakan pembangunan berbasis riset, memperkuat inovasi daerah, meningkatkan daya saing, serta memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.