WARTABANJAR.COM - Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2024 dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan. 

Bantuan diserahkan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Kamis (30/7/2026). 

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso menyerahkan langsung bantuan parpol. 

Ada sembilan partai politik penerima bantuan yang selama ini telah membangun sinergi dalam memperkuat demokrasi di Banua.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas komitmen bersama yang selama ini kita bangun," ujar Adi Santoso.

"Mari kita bekerja bersama, merangkul semua, menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua,” tambah Adi.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 20.578.180.000. 

Baca Juga Sawah Kering Buat Ikan Mati di Handil Negara Tanah Laut

Baca Juga Polisi Masih Mencari Penyebab Ambruknya Rumah di Tembikar Kanan Kabupaten Banjar

Besaran tersebut dihitung berdasarkan nilai bantuan Rp10.000 per suara sah dari total 2.057.818 suara sah hasil Pemilu 2024. 

Nilai bantuan per suara mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per suara.

Menurut Gubernur, peningkatan nilai bantuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar partai politik mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal. 

Sesuai ketentuan, sedikitnya 60 persen dari bantuan wajib digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi operasional sekretariat partai politik.