Persetujuan formal konsumen atas syarat dan ketentuan layanan, menurut MK, tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka.
Hal ini dikarenakan kontrak tersebut umumnya berbentuk perjanjian baku (standard form of contract), yang tidak memberikan ruang nyata bagi konsumen untuk merundingkan isinya, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum.
MK juga menyatakan, sisa kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud, yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang.
Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi memadai atau perlindungan proporsional, dianggap sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tulis pertimbangan MK.
Sebab itu, MK kemudian memutuskan agar operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet, yang bisa diakumulasikan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi, yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.







