“Ini merupakan bagian penyegaran organisasi dan untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang Supriatna, Rabu (22/7/2026)
Ia juga menegaskan, rotasi dan mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Berikut daftar 8 Kajati yang baru:
Sukarman Sumarinton: Kajati Kalsel
Muhammad Syarifuddin: Kajati Sulsel
Sri Kuncoro: Kajati DIY
Chatarina Muliana: Kajati Kaltim
Teuku Rahmatsyah: Kajati Aceh
Herry Hermanus Horo: Kajati Banten
Taufan Zakaria: sebagai Kajati Lampung
Transiswara Adhi: Kajati Kepri
(wartabanjar.com/sud)







