DPRD Tanah Bumbu Minta DLH Bergerak Cepat Atasi Polusi Debu

Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan kelayakan kendaraan, pengaturan jam operasional, hingga memastikan fasilitas pencucian kendaraan berfungsi sebelum truk keluar dari area operasional.

Sementara kepada pihak perusahaan, DPRD meminta peningkatan upaya pengendalian debu.

Langkah yang direkomendasikan antara lain menyediakan anggaran khusus penanganan polusi, membersihkan kendaraan sebelum memasuki jalan umum, serta menerapkan pembatasan kecepatan kendaraan untuk mengurangi sebaran debu.

DPRD juga menegaskan bahwa apabila hasil pengawasan nantinya menunjukkan tingkat polusi debu telah melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, maka DLH bersama aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah bersama kementerian terkait juga direkomendasikan melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan perusahaan.

Bahkan, pembekuan sementara izin operasional maupun kegiatan hauling dapat menjadi opsi bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengendalian pencemaran.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disepakati. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu