WARTABANJAR.COM, BATULICIN –
Polres Tanah Bumbu mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
Imbauan dikeluarkan seiring dengan musim kemarau yang berpotensi meningkatkat risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api.
“Stop membakar hutan dan lahan. Mari lindungi lingkungan demi keselamatan bersama,” menjadi pesan utama yang disampaikan Polres Tanah Bumbu melalui kampanye pencegahan karhutla, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga Bayi 10 Hari Diduga Dijual Rp5 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO di Banjarbaru
Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tidak membakar lahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.







