"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan," lanjut Hotman.

Ia menyatakan tidak ada niat apapun di balik pernyataan tersebut.

"Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional," katanya.

Pernyataan Hotman Paris mendapat kecaman dan kritik dari para jurnalis dan organisasi wartawan.

Antara lain, PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).

"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tegasnya.

Sementara Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti mengatakan, pilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.

Retno mengatakan, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

"Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak nggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya.

Ia mengingatkan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.