Pendataan Penduduk Non Permanen Digencarkan, Disdukcapil Tabalong Libatkan Lurah dan Ketua RT
WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) bagi lurah dan ketua RT se-Kabupaten Tabalong di Pendopo Bersinar, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pendataan penduduk yang berdomisili di Tabalong, namun belum tercatat sebagai penduduk tetap.
Kegiatan tersebut diikuti 156 ketua RT dari 10 kelurahan yang berada di tiga kecamatan, yakni Murung Pudak, Tanjung, dan Kelua.
Mereka dinilai memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk penduduk non permanen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowie Rawatianice, mengatakan keterlibatan lurah dan ketua RT menjadi kunci keberhasilan pendataan PNP.
"Kami menganggap hal ini penting karena para lurah dan ketua RT inilah yang bersinggungan langsung dengan penduduk non permanen ini dengan segala persoalan di lapangan," kata Rowie.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Tabalong tercatat sebanyak 271.216 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan serta 131 desa dan kelurahan.
Meski demikian, menurutnya jumlah warga yang benar-benar tinggal di Tabalong diperkirakan lebih besar dibandingkan angka tersebut karena masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat sebagai penduduk tetap.
Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per 12 Juli 2026 mencatat terdapat 3.541 penduduk non permanen di Tabalong.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.266 jiwa berstatus aktif dan 2.275 jiwa berstatus nonaktif.
"Kita doakan mudah-mudahan mereka semua ini bisa menjadi warga Kabupaten Tabalong," ujarnya.
BACA JUGA: Jemput Bola, Disdukcapil Tabalong Catat 805 Penyandang Disabilitas Berhasil Terlayani
BACA JUGA: Maksimalkan Layanan, Adminduk Disdukcapil Tabalong Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling
Sementara itu, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menegaskan bahwa pendataan penduduk memiliki dampak langsung terhadap kemampuan daerah memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Menurut dia, besaran DAU salah satunya dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat secara resmi.
"Karena perhitungan dana alokasi umum yang masuk ke daerah kita ini berdasarkan dengan jumlah penduduk," kata Bupati.