Mulai Hari Ini Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah
Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.
Mulai hari ini, setiap pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib menjalani proses verifikasi wajah (face recognition).
Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkomdigi memastikan operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, nomor seluler baru dapat diaktifkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa persetujuan. (Wartabanjar.com)