Bayar Pajak Kendaraan di HST Bisa Dapat Diskon hingga 50 Persen dan Ada Layanan Malam
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sejumlah keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan melalui Pekan Panutan Pajak 2026.
Keringanan mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak dan balik nama kendaraan disiapkan selama program berlangsung.
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan Pekan Panutan Pajak 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Pekan Panutan Pajak ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar pajak,” kata Samsul Rizal saat menghadiri rangkaian Pekan Panutan Pajak 2026 di lingkungan Kantor Bupati HST, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Operasi Pencarian Korban Kapal Virgo Hari Ke-23 Nihil, 53 Penumpang Masih Hilang
Baca juga: Mahasiswi ULM Turun Langsung Berjibaku Padamkan Karhutla di Gambut Kabupaten Banjar
Menurut Samsul Rizal, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pendapatan daerah. Penerimaan tersebut nantinya kembali digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program keringanan yang diberikan selama Pekan Panutan Pajak 2026.
Salah satunya pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, kendaraan roda dua mendapat diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapat potongan 10 persen.
“Pertama, ada pembebasan denda. Kemudian kita juga memberikan diskon bagi masyarakat yang bayar pajak kendaraan roda dua sebesar 25 persen, kemudian roda empat 10 persen,” ujar Bayu.
Keringanan lebih besar diberikan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan ke atas nama sendiri. Pajak untuk proses tersebut mendapat diskon sebesar 50 persen.
Potongan 50 persen juga berlaku bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Selatan.
Program tersebut diberikan selama dua tahun berjalan, yakni 2026 dan 2027.
“Kalau dari luar daerah Kalimantan Selatan, itu dua kali. Jadi di tahun berjalan 2026 sampai 2027 itu 50 persen,” jelasnya.
Bayu mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya untuk memanfaatkan program tersebut.