“Ini kesempatan masyarakat yang belum membalik nama kendaraannya ke nama sendiri. Karena diskon dari pajak ini sangat besar, 50 persen,” katanya.

Kemudahan juga diberikan dari sisi waktu pelayanan. Selama Pekan Panutan Pajak, UPPD Samsat Barabai memperpanjang jam pelayanan yang biasanya berakhir pukul 14.00 WITA menjadi pukul 15.00 Wita.

Pelayanan sore kemudian dibuka hingga pukul 17.00 WITA. Sementara masyarakat yang baru bisa mengurus pajak pada malam hari dapat mendatangi layanan di Lapangan Dwi Warna, depan Kantor DPRD HST, mulai pukul 20.00 hingga 21.30 Wita.

Bayu mengatakan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan sore maupun malam juga berkesempatan mendapatkan hadiah cuma-cuma selama persediaan masih ada.

Selain itu, wajib pajak yang tercatat taat membayar pajak selama tiga tahun tanpa denda berkesempatan mengikuti undian berhadiah kendaraan, kendaraan listrik dan hadiah lainnya.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Bayu. (wartabanjar.com/*)