“Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik, bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” ungkapnya.
Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas.
Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026.
Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.
Mulai hari ini, setiap pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib menjalani proses verifikasi wajah (face recognition).
Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkomdigi memastikan operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, nomor seluler baru dapat diaktifkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan, apabila menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa persetujuan. (Wartabanjar.com)







