WARTABANJAR.COM, TENGGARONG – Beragam cara meski menyimpang bahkan melanggar hukum sering dilakukan seseorang untuk memperkaya diri.
Seperti yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim.
ASN itu diduga memanipulasi sistem administrasi penggajian sehingga dalam setahun dirinya bisa 900 kali menerima honor.
Total nilai honor yang diterima ASN itu diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.
Tragisnya, uang pengembalian uang negara yang telah diterima ASN tersebut baru sekira Rp30 juta.
Kasus ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melihat keanehan dalam sistem pencairan keuangan di Pemkab Kukar.
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun,” kata Bupati Kukar, Aulia Rahman dalam acara peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026) lalu.
Baca Juga: Cerita Anak 5 Tahun Bongkar Kasus Pembunuhan, Terduga Pelaku Orang Dekat
Baca Juga: Sering Paksa “Enak-enak” di Hotel Tidak Mau Menikahi, Polisi Dilaporkan Mahasiswi Hamil
Seperti dilansir Kompas.com, kejanggalan ini lolos dari deteksi tahap verifikasi awal di internal pemerintah daerah.
Dokumen yang semula telah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian perbendaharaan, justru mengalami perubahan secara sepihak saat memasuki proses di perbankan.







