Akal-akalan ASN di Kaltim, Setahun 900 Kali Terima Honor Total Rp9,5 Miliar

“Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” kata Aulia.

Akibat dugaan manipulasi data manifes tersebut, aliran dana yang keluar dari bank menjadi berbeda dengan data sah yang telah terverifikasi sebelumnya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk memutus dokumen fisik dan wajib menerapkan sistem SP2D online guna memperketat ruang pengawasan transaksi elektronik secara langsung.

Saat dihuhungi, Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan kasus pencairan honor tidak wajar ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang sedang ada rekomendasi yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut. Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen,” ujarnya.

Di tengah proses penyelidikan, Sunggono menyebut, sejumlah pihak terkait sudah mulai melakukan pengembalian uang ke kas daerah secara bertahap.

Namun, jumlah yang dikembalikan terhitung masih sangat kecil dibandingkan total temuan.

“Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total. Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas.” Katanya.