“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Gaji itu untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak dan kebutuhan sosial lainnya,” kata Ridwan, Jumat (12/6/2026), dikutip dari Tribun Jambi.

Ridwan menambahkan, gaji ke-13 yang diterima ASN golongan II dan III relatif kecil, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Karenanya tidak pantas dijadikan bahan pameran di media sosial. (Wartabanjar.com)