Dalam sidang dibuktikan bahwa Permendikbud DAK adalah Permendikbud rutin tahunan, yang dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara, yang wajib melampirkan belasan dokumen teknis yang diputuskan direktorat masing-masing. Di tahun 2018, Permendikbud DAK Pak Muhadjir, lampirannya mengunci “Windows OS”. Di tahun 2020, Permendikbud DAK saya, lampirannya mengunci “Windows OS”. Di Permendikbud DAK 2021, karena tim teknis sudah memutuskan Chrome OS di tahun sebelumnya, lampirannya mengunci ke “Chrome OS”.

Kalau penguncian spek OS itu bukti perlawanan hukum, apakah artinya semua menteri sebelum saya juga harus dipidana? LKPP, institusi tertinggi dalam pengadaan pemerintah, dalam Surat Edaran mereka mengunci spek laptop Windows OS untuk seluruh instansi pemerintahan. Apakah LKPP juga harus dipidana karena mengunci spek laptop ke Windows OS? OS itu bukan merek laptop. Mau OS Chrome ataupun Windows, merek pembuat laptopnya juga nama-nama yang sama.

Berulang kali telah dibuktikan uang Rp809M itu transaksi internal antara dua perusahaan GoTo, yang tidak melibatkan saya maupun Google, dan tidak ada keuntungan uang maupun saham yang saya dapatkan dari transaksi tersebut. Pernyataan lebih dari 5 saksi, beserta bukti transferannya ditunjukkan di persidangan. Uangnya 100% kembali ke rekening GoTo di hari yang sama. Tetapi dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan.

Apakah masuk akal, bahwa saya menerima Rp809M, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google Rp621M dari lisensi CDM? Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dan yang lebih miris lagi, apa hubungannya transaksi ini dengan pengadaan Chromebook?