Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mahasiswa memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat ketika mengalami kondisi darurat selama masa kuliah, terutama bagi mahasiswa perantauan yang tinggal jauh dari keluarga dan harus mengurus kebutuhan kesehatannya sendiri.

Karena itu, BPJS Kesehatan berharap pembahasan dengan Kemendiktisaintek dapat berjalan lebih lanjut agar perlindungan kesehatan mahasiswa bisa diperluas di lingkungan perguruan tinggi. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu