BACA JUGA: Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Minta Raperda Perizinan Tak Sekadar Permudah Investasi
BACA JUGA: Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Minta Anggota Dewan Jaga Kehormatan Lembaga
Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri Forkopimda, Pemimpin SKPD, serta BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu serta undangan lainnya. (wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu







