WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha.
Hal itu dikatakannya melalui sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05/2026), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pemimpin dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.
BACA JUGA: Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Minta Raperda Perizinan Tak Sekadar Permudah Investasi
BACA JUGA: Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Minta Anggota Dewan Jaga Kehormatan Lembaga
Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.







