Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Minta Kasus Bullying Anak Jadi Perhatian Serius

Ia juga menyoroti masih adanya lingkungan yang menganggap candaan berlebihan maupun tindakan merendahkan sebagai hal lumrah. Padahal, perilaku semacam itu dapat membentuk budaya kekerasan yang terus berulang jika tidak dicegah sejak dini.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dibahas dalam forum atau kegiatan formal, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam aspek regulasi, negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui sektor pendidikan dan perlindungan perempuan serta anak agar memperkuat langkah pencegahan, termasuk deteksi dini di sekolah, pengawasan lingkungan keluarga, hingga penyediaan ruang pelaporan yang aman bagi korban.

Menurut Abdul Rahim, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dibuat, tetapi sejauh mana anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, agar anak-anak kita bisa tumbuh tanpa rasa takut,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu