Rakor Percepatan Penyusunan Raperda TJSLP, Sekdaprov Kalsel: Ujung Tombak Target RPJMD

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) digelar di Ruang Rapat Khalid Maksum Lantai III Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin resmi membuka rakor yang dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK, Ketua Pansus II Agus Mulia Husein bersama Wakil Ketua Pansus II Firman Yusi, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti beserta Kepala SKPD terkait, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur, Pimpinan BUMN dan BUMD, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Kalsel, Pimpinan Perusahaan dan Pelaku Usaha, Baik dari Sektor Pertambangan, Perkebunan maupun industri lainnya.

Baca Juga Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Ulin Banjarbaru, Dievakuasi ke RS Ulin Banjarmasin

Sekdaprov Kalsel, M. Syarifuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jalinan sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP, menjadikannya ujung tombak penyelesaian target RPJMD dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di banua kita tercinta,” ujar Sekdaprov Kalsel, M. Syarifuddin.

Sekdaprov Syarifuddin menambahkan, TJSLP tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan sekaligus pelestarian lingkungan.

“TJSLP harus menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan dan pelestarian lingkungan di banua kita. Oleh karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 menjadi agenda prioritas guna menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekdaprov Kalsel.

Lebih lanjut, Sekdaprov Kalsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari keluarga besar daerah, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi.

“Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di tanah Kalimantan Selatan pada dasarnya adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Sekda lagi.

Syarifuddin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan daerah.

“Kami menaruh harapan besar melalui pelaksanaan TJSLP/CSR yang terarah, perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek profit, tetapi juga menjadi pahlawan pembangunan yang bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjut Sekdaprov Syarifuddin.