“TJSLP harus menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan dan pelestarian lingkungan di banua kita. Oleh karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 menjadi agenda prioritas guna menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekdaprov Kalsel.
Lebih lanjut, Sekdaprov Kalsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari keluarga besar daerah, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi.
“Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di tanah Kalimantan Selatan pada dasarnya adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Sekda lagi.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan daerah.
“Kami menaruh harapan besar melalui pelaksanaan TJSLP/CSR yang terarah, perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek profit, tetapi juga menjadi pahlawan pembangunan yang bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjut Sekdaprov Syarifuddin.
Melalui rapat ini, Sekda Kalsel berharap tercipta penyelarasan kebijakan yang mampu memaksimalkan kontribusi dunia usaha secara merata.
“Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha, sehingga setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya.







