Melalui rapat ini, Sekda Kalsel berharap tercipta penyelarasan kebijakan yang mampu memaksimalkan kontribusi dunia usaha secara merata.
“Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha, sehingga setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya.
Ditambahkan Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti, Perda 1 Tahun 2014 ini dilakukan revisi, karena ada beberapa item yang tidak termasuk di Perda tersebut.
“Di antaranya, kami ingin memasukkan tekhnis penggelontoran dana CSR yang dilakukan lewat Aplikasi E-Optima TJSLP namanya. Ini adalah platform berbasis spasial untuk merencanakan, memantau, dan melaporkan program CSR TJSLP secara online dan real-time. Sistem ini bertujuan memperkuat kolaborasi pembangunan, transparansi data, serta mendukung percepatan SDGs dan program prioritas daerah,” jelas Kepala Bappeda Kalsel.
Selain itu, kedepan pihaknya juga ingin adanya pembentukan Forum TJSLP yang nanti melibatkan 13 Kabupaten Kota.
“Ini nanti yang akan membahas apa saja tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pembangunan di Kalswl yang tidak tercover dalam APBD Provinsi,” tutup Astuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyampaikan, Raperda TJSLP yang tengah disusun ini merupakan perubahan pertama guna menyempurnakan regulasi yang ada.
“Ini adalah perubahan pertama yang kami lakukan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014. Kami mengajak seluruh pihak, terutama para pelaku usaha untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam implementasinya nanti untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Supian HK.
Rapat koordinasi kali ini merupakan bagian dari proses harmonisasi dalam penyusunan Raperda TJSLP, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif guna mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah di Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/Rin/Adpim/*)
Editor Restu







