​Lebih jauh, Badan Bank Tanah berkewajiban untuk memastikan validitas data luasan lahan serta memfasilitasi penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dengan koordinasi intensif bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten dan provinsi, lembaga ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam memitigasi serta menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan di Tanah Laut. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu