WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polemik tumpang tindih lahan yang berkepanjangan di Kabupaten Tanah Laut memicu langkah serius pemerintah daerah untuk memperketat sinergi dengan Badan Bank Tanah guna memastikan hak rakyat tidak terabaikan.

Pertemuan untuk membahas masalah ini dilakukan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (28/4/2026).

Pertemuan strategis ini mempertemukan berbagai lini pemegang kebijakan, mulai dari jajaran eksekutif Pemkab Tanah Laut, legislatif (DPRD), Kanwil BPN Kalsel, hingga unsur Forkopimda yang meliputi TNI, Polri, dan aparat penegak hukum.

Mewakili Bupati Tanah Laut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Akhmad Hairin, hadir untuk mengawal koordinasi lintas sektor tersebut.

Dalam arahannya, Akhmad Hairin menyoroti urgensi tata kelola lahan yang tidak sekadar administratif, melainkan harus menyentuh substansi keadilan bagi masyarakat kecil yang seringkali terjepit dalam sengketa.

​"Pengelolaan tanah ini kita harapkan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, karena saat ini masih banyak terjadi tumpang tindih dan perebutan lahan," ujarnya.

​Beliau juga menegaskan perlunya komitmen bersama agar pemanfaatan tanah di masa depan memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat lokal dengan dukungan penuh dari seluruh unsur Forkopimda.

BACA JUGA: Tak Sekadar Belajar, Siswa SMAN 1 Kurau Tanah Laut Buktikan Kepedulian Saat Bencana Banjir Melanda

​Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Endah Nurcahaya, memberikan penjelasan mengenai posisi Badan Bank Tanah sebagai entitas khusus yang beroperasi di bawah komando langsung Presiden.

Badan ini mengemban misi kolaboratif bersama kementerian vital seperti ATR/BPN, Keuangan, serta PUPR dalam mengamankan aset tanah negara.

​Detail teknis mengenai Reforma Agraria dipaparkan oleh perwakilan Badan Bank Tanah, Priyo Satrio.

Ia mengungkapkan bahwa skema yang diterapkan adalah pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Langkah ini dipandang sebagai instrumen kunci untuk menjaga keberlanjutan fungsi lahan dan membendung praktik alih fungsi lahan yang liar dan tak terkendali.