WARTABANJAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Besaran zakat fitrah dan fidyah dilandasi oleh prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan, serta sebagai bentuk fasilitasi pemerintah melalui lembaga resmi untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib, tepat sasaran, dan berdaya guna.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan menjadi bagian integral dalam penyucian jiwa sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada fakir dan miskin di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga Terpaut 4 Poin dari Barito Putera, Pelatih PSS Sleman : ‘Banyak Pemain Kelelahan’
Pun pula fidyah, yang wajib ditunaikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, mengimbau seluruh masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Selatan terkait dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah.
“Menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas, BAZ dan/atau amil zakat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama,” terang Tambrin, Senin (2/3/2026), melalui media sosial resmi Kemenag Kalsel.
Ia juga menyebutkan, kiranya masyarakat dapat memastikan penyaluran kepada mustahik yang berhak, sehingga manfaat zakat dan fidyah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.







