Kemenag Kalsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

“Menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas, BAZ dan/atau amil zakat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama,” terang Tambrin, Senin (2/3/2026), melalui media sosial resmi Kemenag Kalsel.

Ia juga menyebutkan, kiranya masyarakat dapat memastikan penyaluran kepada mustahik yang berhak, sehingga manfaat zakat dan fidyah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan wujud kepedulian sosial dan penyucian jiwa di bulan suci Ramadan. Melalui penyaluran yang tertib dan terkoordinasi dengan baik, kita bersama-sama menghadirkan keberkahan dan kebahagiaan bagi sesama,” ujarnya.

Besaran zakat fitrah dan fidyah berdasarkan wilayah 13 kabupaten kota di Kalsel. Berikut besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Kota Banjarmasin. Kabupaten kota lainnya bisa dilihat di akun Kemenag Kalsel.
Jenis Beras
1.Unus, Mutiara, Mayang dan
Sejenisnya zakat fitrah Rp 60 ribu, fidyah Rp 60 ribu
2.Siam, Karang Dukuh dan Sejenisnya zakat fitrah Rp 50 ribu, fidyah Rp 40 ribu
3.Rojo Lele, Pandan Wangi dan
Sejenisnya zakat fitrah Rp 45 ribu, fidyah Rp 30 ribu
4.Ganal, Dulog, Biasa dan Sejenisnya zakat fitrah Rp 40 ribu, fidyah Rp 20 ribu

(Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu