BEM Se-Kalsel Soroti Penanganan Kasus Mahasiswi ULM, Desak Proses Hukum Transparan

Saat disinggung mengenai vonis terhadap pelaku di instansi lain yang disebut hanya dijatuhi hukuman 18 bulan dan 10 bulan dalam kasus pembunuhan. Rizky menyatakan pihaknya juga akan mengambil sikap, namun belum dalam waktu dekat.

“Kita bukan berbicara masalah tidak masalahnya. Pada akhirnya kami juga akan melakukan sikap, namun belum sekarang. Tidak mungkin kami turun langsung menghadapi dua instansi sekaligus,” ujarnya.

Ia menambahkan, sikap lanjutan terhadap persoalan tersebut akan dirumuskan melalui konsolidasi internal.

”Termasuk menanggapi perkembangan tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi hari ini,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu