Namun, Kiai Cholil menyayangkan apabila aktivitas tersebut melibatkan laki-laki yang menyerupai perempuan.
“Untuk yang membangunkan sahur, hendaknya dilakukan sepantasnya. Tidak perlu sampai melanggar laki-laki bercorak perempuan, karena dalam Islam itu tidak diperbolehkan,” tegasnya. (Wartabanjar.com/MUI)
Editor Restu







