JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi Rp 100 miliar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan yang berlangsung Jumat (20/2/2026). Gugatan teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan KPK.
Dalam salah satu petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Selain itu, ia juga menggugat penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tri Retnaningsih. Kuasa hukum pemohon menyatakan permohonan dianggap telah dibacakan, sementara tim biro hukum KPK meminta waktu untuk menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).







