Eks Kajari HSU Minta KPK Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar di Sidang Praperadilan

JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi Rp 100 miliar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan yang berlangsung Jumat (20/2/2026). Gugatan teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan KPK.

Dalam salah satu petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Selain itu, ia juga menggugat penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tri Retnaningsih. Kuasa hukum pemohon menyatakan permohonan dianggap telah dibacakan, sementara tim biro hukum KPK meminta waktu untuk menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).

Hakim kemudian menunda sidang sesuai timeline yang telah disepakati. Kesimpulan praperadilan dijadwalkan pada 27 Februari 2026 dan putusan akan dibacakan pada 2 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen perkara, terdapat 12 poin petitum yang diajukan. Selain meminta ganti rugi, Albertinus juga meminta pembebasan dari tahanan, pengembalian barang sitaan, pembukaan blokir rekening, hingga pemulihan nama baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut eks pejabat penegak hukum yang menggugat balik KPK melalui jalur praperadilan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah tindakan KPK dalam perkara tersebut dinilai sah atau sebaliknya oleh pengadilan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)