Eks Kajari HSU Minta KPK Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar di Sidang Praperadilan

Hakim kemudian menunda sidang sesuai timeline yang telah disepakati. Kesimpulan praperadilan dijadwalkan pada 27 Februari 2026 dan putusan akan dibacakan pada 2 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen perkara, terdapat 12 poin petitum yang diajukan. Selain meminta ganti rugi, Albertinus juga meminta pembebasan dari tahanan, pengembalian barang sitaan, pembukaan blokir rekening, hingga pemulihan nama baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut eks pejabat penegak hukum yang menggugat balik KPK melalui jalur praperadilan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah tindakan KPK dalam perkara tersebut dinilai sah atau sebaliknya oleh pengadilan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar