WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua alamat rumah milik Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus suap restitusi pajak.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) pagi di Jalan Cemara, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Tim KPK tiba dengan dua mobil petugas dan melakukan pemeriksaan di dua rumah yang berada bersebelahan.

Menurut keterangan Ketua RW setempat, Marsudianto, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung kurang lebih 1,5 jam. Seluruh ruangan di masing-masing rumah, termasuk kamar tidur, ruang kerja hingga ruang keluarga, diperiksa secara teliti. Namun setelah pemeriksaan selesai, tim KPK tidak membawa barang bukti maupun dokumen apapun dari lokasi penggeledahan.

“Setelah diteliti, penggeledahan di dua tempat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Marsudianto saat dikonfirmasi.

Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT, ketua RW, serta anggota keluarga Mulyono. Pihak keluarga dan saksi juga diminta membaca surat perintah resmi dari KPK sebelum proses pencarian barang di dalam rumah dilakukan.

OTT dan Dugaan Suap Restitusi Pajak

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Mulyono setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Mulyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap restitusi pajak dan ditahan oleh penyidik KPK di Jakarta. Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono menjabat sebagai komisaris di puluhan perusahaan swasta, yang dinilai sebagai potensi konflik kepentingan dan pelanggaran aturan ASN.

Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai hasil lebih lanjut dari penggeledahan tersebut. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar