Namun secara umum, ketentuannya dapat dirangkum sebagai berikut:

Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi diri sendiri, maka wajib qadha.

Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayi atau janin, maka sebagian ulama mewajibkan qadha disertai fidyah.

Ketentuan Fidyah

Fidyah dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dkk., dijelaskan bahwa satu mud setara sekitar 675 gram beras (ada juga pendapat sekitar 510 gram).

Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Jika meninggalkan puasa dua hari, maka wajib membayar dua mud, yang dapat diberikan kepada dua orang miskin atau seluruhnya kepada satu orang miskin.

Namun, satu mud tidak boleh dibagi kepada lebih dari satu penerima untuk satu hari puasa.

Bolehkah Menunda Qadha?

Dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Masyruf dan tim dijelaskan bahwa menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i mewajibkan qadha dan fidyah.

Namun, bagi ibu yang masih hamil atau menyusui secara berkelanjutan sehingga belum memungkinkan mengganti puasa, maka penundaan tersebut tidak dikenai fidyah tambahan karena termasuk uzur syar’i.

Meski demikian, kewajiban mengganti puasa tetap harus ditunaikan saat kondisi sudah memungkinkan.

Kesimpulan

Ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau bayinya.

Kewajiban setelahnya bisa berupa:

Qadha saja,

Fidyah saja (menurut sebagian ulama), atau

Qadha dan fidyah, tergantung alasan meninggalkan puasa dan pendapat fikih yang diikuti.

Untuk kepastian hukum yang sesuai kondisi kesehatan, disarankan berkonsultasi dengan dokter serta ulama atau ustaz terpercaya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad