FAKTA-FAKTA Mulyono! Kepala Pajak Madya Banjarmasin yang Terima Suap Sawit hingga Ngaku Salah di Depan KPK
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta dari perusahaan sawit.
Berikut rangkuman fakta penting yang terungkap dalam kasus tersebut:
- Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Jadi Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Mulyono diduga terlibat dalam suap terkait pengajuan restitusi pajak.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.
- Dua Tersangka Lain: Fiskus dan Manajer Keuangan Perusahaan Sawit
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan:
Dian Jaya Demega (DJD), fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak
Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB)
Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
- Suap Rp800 Juta Disebut Dipakai untuk DP Rumah
Kasus bermula saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024.
Nilai restitusi awal mencapai Rp49,47 miliar dan setelah koreksi fiskal menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam pertemuan lanjutan pada November 2025, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi dikabulkan.
Permintaan disepakati sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian:
Rp800 juta untuk Mulyono
Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega
Rp500 juta untuk Venzo
KPK menyebut Rp300 juta dari uang yang diterima Mulyono digunakan sebagai down payment (DP) rumah.
- Pihak Perusahaan Juga Minta Bagian
KPK mengungkap bahwa Venzo selaku pihak swasta tidak hanya menyerahkan uang, tetapi juga meminta “jatah” untuk dirinya sendiri.