Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari uang yang diberikan kepada fiskus DJD.

Akibatnya, DJD hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta.

  1. Istilah “Uang Apresiasi” Jadi Kode Suap

Dalam praktiknya, Mulyono tidak secara terang-terangan menyebut suap, melainkan menggunakan istilah “uang apresiasi” sebagai kode pelicin pengurusan restitusi pajak.

KPK menilai istilah tersebut merupakan bentuk kamuflase untuk praktik korupsi.

  1. Mulyono Akui Terima Uang, Klaim Negara Tidak Dirugikan

Saat digiring menuju mobil tahanan, Mulyono mengakui dirinya menerima uang dan menyebut itu kesalahan.

“Negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ucapnya.

Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor perpajakan, khususnya dalam pengurusan restitusi pajak bernilai besar.

KPK memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad