•LP/B/21/I/2026/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Simpang Empat, jenis perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.
•LP/B/24/I/2026/SPKT/Polsek Aranio/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Aranio, jenis perkara penggelapan kendaraan bermotor.
•LP/B/27/I/2026/SPKT/Polsek Martapura Timur/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Martapura Timur, jenis perkara pencurian kendaraan bermotor.
Adapun barang temuan yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Intan 2026 sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian jenis sebagai berikut:
Sepeda motor Honda Beat sebanyak 2 unit.
Sepeda motor Yamaha Jupiter MX sebanyak 3 unit.
Sepeda motor Yamaha Mio sebanyak 1 unit.
Sepeda motor Honda Revo sebanyak 1 unit.
Sepeda motor Yamaha MX sebanyak 1 unit.
Seluruh kendaraan bermotor tersebut merupakan hasil tindak pidana dan telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Banjar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain kendaraan roda dua, Polres Banjar juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat dan roda enam, berupa satu unit mobil barang jenis pick up merk Suzuki warna hitam dan satu unit mobil dump truck warna hijau.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Polres Banjar turut menghadirkan pemilik mobil dump truck dan mobil pick up yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus
Kapolres Banjar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Banjar dan Polsek jajaran melalui upaya preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan. (Wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







