Dari perspektif keamanan nasional, Pratama menjelaskan, individu-individu tersebut juga memiliki nilai intelijen. Mereka dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan struktur sindikat, jalur perekrutan di dalam negeri, alur keuangan, dan hubungan antarhub regional di Asia Tenggara.

Namun fokus utama negara seharusnya diarahkan pada simpul kendali di dalam negeri, seperti operator server, perekrut lokal, penyedia rekening perantara, dan koordinator logistik digital. Tanpa menghantam pusat komando ini, industri scam akan terus beregenerasi meskipun pekerja lapangan dipulangkan.

Negara Bangun Doktrin Bedakan korban Perdagangan Orang

Dalam konteks ini, Pratama menegaskan, negara perlu membangun doktrin baru yang membedakan antara korban perdagangan orang digital dan tentara bayaran digital. Yang pertama adalah individu yang harus dilindungi dan dipulihkan, sedangkan yang kedua adalah ancaman keamanan nasional nonmiliter berbasis kejahatan siber lintas negara.

"Pembedaan ini bukan hanya relevan secara nasional, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional. Tiongkok, Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa Timur telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak bersifat otomatis. Partisipasi dengan kesadaran dan niat tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meskipun individu tersebut pernah berada dalam situasi perekrutan bermasalah," jelasnya.

Dia menuturkan, pengalaman Tiongkok sering dijadikan contoh ekstrem, tetapi yang relevan untuk ditiru Indonesia bukanlah gaya otoritariannya, melainkan logika penegakan hukumnya. Negara tersebut memisahkan secara tegas korban murni dari operator kriminal profesional, memulangkan warganya melalui mekanisme hukum, dan memproses mereka sebagai pelaku kejahatan siber lintas negara.

"Hasilnya adalah efek jera strategis yang nyata, runtuhnya jaringan perekrutan, dan menurunnya pasokan tenaga kerja bagi sindikat. Pendekatan serupa, dengan penyesuaian pada prinsip hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, sangat mungkin diterapkan melalui asas ekstrateritorialitas, kerja sama bilateral, dan penguatan kerangka hukum nasional," tandasnya.