WNI di Kamboja: Korban atau Pelaku? Realitas Kompleks di Balik Judi Online
"Untuk membedakan antara korban murni dan pelaku sadar, negara tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan atau pendekatan sosial semata. Yang dibutuhkan adalah kombinasi pendekatan forensik digital, analisis perilaku, penelusuran keuangan, dan penegakan hukum berbasis intelijen. Melalui digital forensic profiling, aparat dapat menelusuri jejak komunikasi, skrip penipuan yang digunakan, akses ke panel manajemen korban, kepemilikan dompet kripto atau dompet elektronik, rekaman pelatihan internal, hingga struktur komando yang menunjukkan adanya target, sistem komisi, peringkat performa, serta mekanisme bonus dan hukuman. Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif," paparnya.
Pramata mengatakan, pendekatan ini harus dilengkapi dengan analisis perilaku dan wawancara kognitif oleh penyidik siber dan psikolog forensik. Korban murni umumnya tidak memahami skema besar kejahatan, menunjukkan trauma mendalam, tidak menguasai sistem teknis, dan tidak memiliki akses ke aliran keuangan.
Sebaliknya, lanjutnya, pelaku yang sadar biasanya mampu menjelaskan alur penipuan dari hulu ke hilir, menguasai teknik rekayasa sosial, memahami sistem pembayaran, serta mengetahui mekanisme pencucian uang. Perbedaan ini semakin jelas ketika aliran dana ditelusuri.
"Penelusuran komisi, rekening perantara, dan jejaring perekrutan di Indonesia akan memperlihatkan apakah seseorang berada pada posisi budak digital atau justru operator dalam kejahatan terstruktur," katanya.
Berdasarkan realitas tersebut, Dia menegaskan, kebijakan pemerintah seharusnya bergerak menuju sistem penyaringan berlapis, bukan pemulangan massal tanpa diferensiasi.
Setiap WNI yang dipulangkan dari pusat-pusat scam perlu diklasifikasikan secara ketat melalui pemeriksaan forensik digital dan wawancara berbasis intelijen.
"Rezim hukum yang digunakan pun harus komprehensif, memadukan undang-undang terkait kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang, serta konsep kejahatan siber terorganisir lintas negara. Bagi mereka yang terbukti terlibat secara sadar, pendekatan rehabilitasi sosial semata tidak memadai dan harus digantikan dengan proses pidana yang tegas," tandasnya.