Dalam dokumen PKKPR disebutkan, area tersebut memiliki bukaan lahan bekas penambangan seluas sekitar 180 hektare serta terdapat mata air Lulua. Selain itu, kawasan yang sama juga bertumpang tindih dengan IUP milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Karena itu, Dinas PM PTSP Bombana merekomendasikan agar PT SIP:

Berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait klaim kepemilikan lahan masyarakat

Menyelesaikan hak-hak atas tanah agar tidak memicu konflik

Mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau penurunan status kawasan

Mengurus perizinan ke Kementerian ESDM terkait aktivitas pertambangan yang masih berada di dalam wilayah kawasan industri

“Sebelum kegiatan dilaksanakan, seluruh persoalan lahan dan perizinan harus diselesaikan,” demikian bunyi rekomendasi dalam PKKPR.

1.368 Hektare Kawasan, Mayoritas Hutan Produksi

Diketahui, lokasi rencana pembangunan kawasan industri SIP berada di:

Areal Penggunaan Lain (APL): 553 hektare

Hutan Produksi (HP): 339 hektare

Hutan Produksi Terbatas (HPT): 475 hektare

Total keseluruhan kawasan mencapai 1.368 hektare, seluruhnya berada di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan tata ruang, perlindungan kawasan hutan, serta kepastian hukum investasi, yang berpotensi menimbulkan konflik agraria dan masalah lingkungan di kemudian hari.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur_muhammad