WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hingga saat ini.
Rifqi mengatakan hal itu untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
UU Pemilu, imbuh Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.
“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” kata dia.







